Dilarang Main Ancam, Apalagi Menakut-nakuti di Facebook

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa orang yang mengucapkan kata-kata bernada ancaman dan ketakutan di dunia maya seperti Facebook, maka orang tersebut bisa dipidanakan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemenkominfo, Gatot Dewabroto. Menurutnya, orang yang menyebar ancaman bisa dipidanakan dengan UU ITE. “Tuntutannya menyebar ancaman yang merugikan orang lain atau menimbulkan korban,” kata Gatot saat berbincang dengan LICOM, di ruangannya, Jalan Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta, Kamis (31/05).

Menurut Gatot, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 29 UU ITE. “Pointnya kalau ada seseorang yang memasukkan konten tertentu di ranah media sosial atau facebook dan unsurnya terpenuhi mengancam dan menakut-nakuti orang lain, maka bisa dipidanakan,” terangnya.

“Tapi dengan catatan ada pihak-pihak yang melaporkan akun-akun FB tersebut ke pihak kepolisian. Lalu kemudian diperiksa para pemilik akun FB yang mengaku melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.

Menurut Gatot, untuk menyelidiki pelaku tersebut sangat mudah walaupun postingan statusnya sudah dihapus oleh yang bersangkutan. “Kepolisian atau Kominfo bisa dengan mudah melacaknya,” terang Gatot.

Seperti diketahui, beberapa orang dalam akun FB nya mengaku melakukan pengeroyokan kepada suporter di Stadion GBK, Minggu (27/5) lalu usai pertandingan Persija Jakarta kontra Persib Bandung. Tiga orang menjadi korban pengeroyokan usai laga lanjutan Indonesia Super League (ISL) antara Persija menghadapi Persib. Tiga orang itu bernama Lazuardi, Rangga Cipta Nugraha dan Dani Maulana.

2 Responses to "Dilarang Main Ancam, Apalagi Menakut-nakuti di Facebook"

  1. bener banget itu sob polisi lebih pinter kan ada CYBER POLISI juga..
    Jadi kejahatn di dunia maya mudah dilacak..tapi nemuin orangnya juga susah kalau semua info/ data pribadinya palsu..



    Koment balik ya sob di http://cuerosbhelatos.blogspot.com/2012/06/motor-matic-injeksi-irit-harga-murah.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagaimanapun bentuk kejahatan,, suatu saat tentu akan menerima akibatnya...
      Ada pepatah "Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh juga"

      Untuk itu mari kita pergunakan media dan fasilatas yg ada sebaik-baiknya untuk manfaat yg baik.

      Hapus